Bupati Bulungan Syarwani memperjelas loyalitas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam membuat perlindungan warga hukum tradisi dan menggerakkan pembangunan hijau yang berkesinambungan.
Ini dikatakan Syarwani dalam komunitas bersilahturahmi di antara Pemkab Bulungan dan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) di Tanjung Selor, baru saja ini.
Menurut dia, Bulungan adalah salah satu wilayah di Kalimantan Utara yang mempunyai Ketentuan Wilayah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pelindungan Warga Hukum Tradisi. Peraturan ini menjadi asas hukum dalam usaha konservasi komune tradisi, terutama Punan Batu Benau, satu diantara barisan suku pedalaman paling akhir di Pulau Kalimantan.
“Kedatangan mereka ialah sisi dari sejarah panjang Bulungan. Kami bukan hanya berbicara konservasi rimba, tapi juga menjaga keberadaan dan kearifan lokal warga tradisi yang hidup dari dan dengan rimba,” tutur Syarwani dalam launching jurnalis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Dia membagi kisah hidupnya waktu bertandang secara langsung ke komune tradisi Punan Batu Benau.
Syarwani akui belajar banyak dari langkah hidup mereka yang berdikari dan serasi dengan alam, baik pada faktor kesehatan, pendidikan, sampai mekanisme sosial.
“Mereka terlatih melahirkan tanpa kontribusi klinis dan mengaplikasikan konsep physical distancing jauh saat sebelum wabah Covid-19. Ini memperlihatkan begitu adaptive dan selarasnya mereka pada lingkungan,” ucapnya.
Syarwani memperjelas, pendekatan pembangunan di Bulungan tidak memaksa interferensi fisik yang malah mempunyai potensi mengurangi budaya lokal.
“Rumah layak tinggal juga belum pasti sama sesuai dengan hidup warga tradisi yang nomaden (hidup beralih-pindah). Malah pekerjaan kami ialah sesuaikan peraturan dengan budaya dan kehidupan mereka. Kami datang tanpa memaksa ukuran pakaian kami ke mereka,” jelasnya.