TANJUNG SELOR — Peredaran narkotika makin menjalar di Kabupaten Bulungan. Bisa dibuktikan sesudah Satresnarkoba Polresta Bulungan sukses ungkap kasus sabu sejumlah 3 kg di hari Sabtu (19/7/2025).
Hal tersebut dibetulkan oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto lewat Kabag Ops Kompol Bungkus Zein Errie Limantara, S.I.P, S.I. K menjelaskan berdasar laporan warga sudah dijumpai ada seorang masyarakat yang mempunyai sabu-sabu.
“Satresnarkoba Polresta Bulungan sudah lakukan penangkapan pada seorang dengan inisial RAW diperhitungkan bawa bahan narkotika diperhitungkan sabu,” sebut Kompol Bungkus, Rabu (23/7/2025).
Ia menerangkan penangkapan pemilik sabu itu terjadi di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, di hari Sabtu (19/7/2025) kira-kira jam 19.30 Wita.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan diketemukan 3 buntel plastik warna kuning diperhitungkan sabu,” ucapnya.
Faksi kepolisian juga meneruskan dengan lakukan pemeriksaan intens pada aktor dan melakukan peningkatan.
“Sekarang ini baru satu terdakwa dan faksi Satresnarkoba melakukan peningkatan pada aktor yang lain berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Bungkus demikian dipanggil mengatakan, terdakwa RAW juga dijaring Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.